Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan melarang semua ojek ataupun taksi yg berbasis daring (online) beroperasi lantaran dinilai tak memenuhi ketetapan yang merupakan angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis menyampaikan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomer UM.3012/1/21/Phb/2015 yg ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 Nopember 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum bersama yang memanfaatkan penerapan internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, butuh diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," menurutnya.
Djoko menyampaikan surat tersebut pula ditujukan utk Korps Dulu Lintas Polri, para kapolda & gubernur di seluruhnya Indonesia.
Dirinya memaparkan pengoperasian ojek & uber taksi tak memenuhi ketetapan Undang-Undang Nomer 22 Th 2009 Mengenai Lalu Lintas & Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomer 74 Thn 2014 Mengenai Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum ialah mesti minimal beroda tiga, berbadan hukum & mempunyai izin penyelenggaraan angkutan umum," menurutnya.
Djoko mengaku pihaknya tak masalah bersama usaha / bisnis "start-up" (pemula) tetapi jadi bermasalah seandainya memakai angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tak berizin & tak memenuhi ketetapan hukum.
"Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," tuturnya
Thanks for reading & sharing Abang Punya Berita
0 komentar:
Post a Comment
Silakan komentar dengan bijak, sopan, dan tidak berbau SARA