![]() |
Ilustrasi Demo Buruh |
Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengesahkan nilai upah minimum kabupaten (UMK) 2016 sebelum batas akhir penetapan.
Penetapan UMK 2016 Kabupaten Karawang pun berjalan dengan alot yang diperdebatkan oleh 13 orang dari pihak pemerintahan, 6 orang pihak berbagai unsur serikat pekerja, dan 6 orang dari pihak Apindo.Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang, Suroto menjelaskan bahwa penetapan UMK 2016 di Kabupaten Karawang berjalan berdasarkan hasil voting.
”Sudah disepakati,” Ucap Depekab Suroto, pada Sabtu dini hari tadi (21/11/2015).
Berikut UMK 2016 Kabupaten Karawang yang segera direkomendasikan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang pada Plt. Bupati Kabupaten Karawang:
- KHL Rp. 3.074.616
- UMK Rp 3.330.505, naik dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp 2.957.450
- UMTSK Rp 3.332.735, naik dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp 2.970.000
- UMKU 1 Rp 3.623.750, naik dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp 2.970.000
- UMKU 2 Rp 3.791.000, naik dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp 3.249.575
- UMKKU 3 Rp 4.001.000, naik dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp 3.412.590
UMK 2016 Kabupaten Karawang kembali menjadi yang tertinggi di Provinsi Jawa Barat.
Setelah Karawang, UMK tertinggi berikutnya ditempati oleh Kabupaten Bekasi. Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah merinci UMK 2016, yakni untuk sektor I sebesar Rp 3.263.605, sektor II senilai Rp 3.484.375 dan kemudian sektor III sebesar Rp 3.643.820. Sementara, UMK untuk pegawai rumah sakit sebesar Rp. 2.754.050
Thanks for reading & sharing Abang Punya Berita
gan terimakasih banyak infonya..hanya satu yang saya ingin menanyakan.ukm itu berfungsi untuk pns ngga gan?
ReplyDeletethank sorry nyepam
setau ane kalo pns ada klasifikasi golongan dan masa kerjanya.
DeleteBeda golongan dan jangka waktu masa kerja, tentu beda pula besaran nilai gajinya.
Sebenernya buruh juga ga beda jauh, ada pengklasifikasian berdasarkan sektornya, paling tinggi sektor 1 : metal, elektronik, otomotif.